Jumat, 21 Maret 2014

artikel tentang piagam PBB

Nama    : Gita Fitriani
Kelas    : 11 IPS 4





PIAGAM PBB
Sebagaimana diketahui Piagam PBB lahir berdasarkan Konferensi San Francisco yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945. Dan  baru secara resmi dinyatakan berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945, setelah diratifikasi oleh negara-negara peserta konferensi tersebut. Yang dimaksud dengan ratifikasi adalah persetujuan dari dewan legislatif, karena setiap perjanjian internasional tidak begitu saja berlaku setelah ditandatangani negara peserta, tetapi juga membutuhkan persetujuan dari dewan legislatif negara yang bersangkutan.
Dalam sejarah kelahiran PBB ini, Konferensi San Francisco  bukan merupakan satu-satunya peristiwa yang melatarbelakangi lahirnya  Piagam PBB. Beberapa peristiwa lain yang juga sangat penting, sebagaimana diungkapkan Soemarsono Mestoko (1985: 95) diantaranya:
  1. Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1941. Ini dari isi piagam ini adalah hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiir (right of self determination) serta penolakan dan pencegahan terhadap segala macam cara kekerasan bagi penyelesaian suatu sengketa atau pertikaian internasional.
  2. United Nations Declaration yang ditandatangani pada tanggal 1 Januari 1945 di Washington DC oleh 26 negara peserta. Isi Deklarasi ini pada intinya menyokong prinsip yang terdapat pada Atlantic Charter.
  3. Konperensi Moskow, yang diadakan pada tanggal 19 sampai dengan 30 Oktober 1943. Konperensi ini membicarakan masalah peperangan, masalah Polandia dan masalah kerja sama setelah perang, juga membicarakan tentang organisasi dunia untuk perdamaian.
  4. Konperensi Yalta, pada tanggal 4 sampai dengan 11 Pebruari 1945. Konperensi ini menyetujui untuk mengadakan pembicaraan lebih  lanjut tentang masalah pembentuk organisasi perdamaian dunia (PBB) yang rencananya akan diadakan di Amerika pada bulan April 1945.
  5. Konperensi San Francisco, diadakan pada tanggal 25 April 1945 sampai dengan 26 Juni 1945, menghasilkan piagam PBB.
Piagam PBB ini merupakan traktat multilateral, yakni penuangan kesadaran masyarakat internasional dalam memelihara perdamaian dan keamanan kolektif, maka Piagam  ini secara hukum  menciptakan kewajiban yang mengikat bagi semua negara anggota PBB. Piagam PBB ini memuat beberpa ketetapan mengenai hak-hak asasi manusia.
Dalam Mukadimah Piagam tersebut dinyatakan  suatu tekad rakyat PBB untuk menyatakan kembali keyakinan pada hak asasi manusia, pada martabat dan nilai manusia, pada persamaan hak antara pria dan wanita, dan antara negara besar dan negara kecil. Pasal 1 (3) dalam Piagam ini mencantumkan bahwa salah satu tujuan PBB adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan jenis kelamin, ras bahasa atau agama.
Kiprah PBB untuk membantu perkembangan HAM ini juga dipertegas dengan pasal 55 C, Bab IX : �Kerja sama Ekonomi dan Sosial Internasional�. Pasal ini menetapkan bahwa PBB harus mengakui dan menggalakkan penghormatan yang universal atas HAM serta kebebasan-kebebasan fundamental bagi segala bangsa di dunia tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama. Lebih lanjut ditegaskan  pula dalam pasal 56, yang menyatakan bahwa semua negara anggota berikrar untuk mengambil tindakan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dalam kerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan ini dan tujuan lain yang ditetapkan dalam Deklarasi Keistimewaan lainnya adalah bahwa Deklarasi tersebut merupakan pernyataan tentang prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa sebagai tujuan ideal yang menjadi acuan dan pembimbing bagi pembuatan peraturan dan secara berangsur-angsur hendak direalisasikan.
Ada beberapa ahli hukum internasional yang mengomentari esensi Piagam ini, seperti yang dikemukakan oleh Scott Davidson, dalam Human Rights (1993 : 17) Argumentasi mereka adalah bahwa prasyarat penghormatan dan ketaatan terhadap HAM hanyalah bersifat anjuran dan tidak dapat diartikan sebagai ketetapan yang menunjukkan  kewajiban hukum terhadap para anggota. Dan kewajiban untuk menggalakkan HAM dalam pasal 55, menurut kelompok ini, tidak harus  menyiratkan kewajiban untuk melindungi HAM, sebab meskipun Piagam ini mengakui HAM, akan tetapi Piagam ini tidak memuat daftar hak-hak asasi manusia tersebut serta tidak mengacu kepada sumber yang menyebutkan secara tepat atas hak-hak itu. Sehingga tiadanya katalog HAM ini dipandang suatu kelemahan, disamping juga Deklarasi ini tidak memuat lembaga atau mekanisme perlindungan akan menjamin diindahkannya hak asasi manusia itu.
Dalam menutupi kelemahan tersebut, maka diupayakan  untuk menyusun suatu �bill of rights�  (pernyataan tertulis yang memuat  daftar hak asasi manusia). Penyusunan �bill of rights�  ini diserahkan kepada Komisi Hak Asasi Manusia (CHR), suatu komisi kerja ECOSOC (Economic and Social Council Dewan/Ekonomi Sosial PBB). Komisi yang merupakan negara anggota PBB ini kemudian memutuskan bahwa  katalog HAM berbentuk sebuah resolusi Majelis Umum PBB. Sebab walau tidak mengikat secara hukum, deklarasi yang bersifat resolusi dapat memproklamasikan suatu standar prestasi bersama bagi semua orang dan semua negara. Dan kemudian pada bagian akhirnya dari Deklarasi tersebut memuat daftar hak-hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya bagi semua orang tanpa kecuali.
Ikhtisar Deklarasi ini (Subhi Mahassani, 1993) memuat hak dan kebebasan-kebebasan asasi ini, yakni bahwa deklarasi menyebut kebebasan individu, larangan perbudakan dan perhambaan, martabat individu secara hukum dan undang-undang, larangan penganiayaan, menghukum dan memperlakukannya secara kejam atau menghinakannya, kebebasan berfikir, menyatakan pendapatan berserikat, hak milik pribadi, rumah, kehidupan pribadi, kemuliaan dan nama baik.
Mengenai kehidupan sosial, Deklarasi menegaskan akan persamaan semua warga negara di hadapan hukum dan undang-undang tanpa ada perbedaan antara mereka karena perbedaan politik, hak rakyat dalam pergaulan dan kehidupan secara umum dan dalam menduduki jabatan,  memperoleh jaminan sosial, hak menikmati atas kebangsaan, hak berpindah, hak berdomisili dan hak atas perlindungan dari ancaman (suaka). Dalam prinsip hukum, Deklarasi menetapkan asas praduga tak bersalah  yaitu bahwa asalnya seseorang bebas tak bersalah dan larangan penagkapan, pemenjaraan atau pengusiran secara sewenang-wenang, hak kegiatan pengadilan secara terbuka dan jujur. Dalam urusan keluarga, Deklarasi menetapkan hak untuk kawin, kehormatan keluarga, hak kaum wanita untuk hidup memperoleh jaminan keamanan dan kemerdekaan pribadi, hak-hak ibu dan anak serta hak menentukan pendidikan.
Dalam urusan keadilan sosial, deklarasi menegaskan hak memperoleh pekerjaan, hak cuti, hak memperoleh kehidupan yang layak, pendidikan cuma-cuma, ikut serta dalam kegiatan sosial dan kebudayaan, kesenian dan kesusastraan, serta hak memperoleh pendidikan bagi pengembangan pribadi. Dalam kewajiban-kewajiban sosial, Deklarasi menetapkan kewajiban setiap individu untuk menunaikan kewajiban dengan tujuan mengembangkan bakat pribadinya disertai dengan larangan membatasi hak-haknya.
Kembali bahwa Deklarasi tidak dimaksudkan untuk menciptakan kewajiban yang mengikat negara-negara anggota secara hukum, memang sejak awal Majelis Umum PBB telah menyatakannya. Oleh karena itu Majelis Umum memberi mandat kepada Komisi HAM untuk  menyempurnakan perumusan naskah Deklarasi tersebut menjadi sebuah traktat Internasional yang mengikat serta menetapkan lembaga dan mekanisme bagi pengawasan dan pelaksanaannya. Akan tetapi tugas tersebut tidak dapat terselesaikan pada saat itu.
Lalu bagaimana status hukumnya Deklarasi Universal tersebut saat dewasa ini? Scott Davidson (1993 : 92 � 93) mengemukakan beberapa jawaban yang bermakna normatif yakni: Pertama, Deklarasi tetap berstatus sebagai resolusi yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat negara-negara. Akan tetapi mengingat perkembangan-perkembangan praktik PBB yang nyata di kemudian hari, dimungkinkan status berubah. Kedua, Deklarasi dapat diargumenkan sebagai tafsiran resmi terhadap Piagam oleh Majelis Umum PBB. Ketiga, Deklarasi dapat dipostulatkan telah menjadi bagian dari prinsip-prinsip hukum  yang umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
Postulat ini sangat kuat karena hampir semua undang-undang dasar dalam dunia modern sekarang memuat suatu komitmen untuk melindungi HAM dan terdapat katalog HAM yang dilindungi. Keempat, Deklarasi kini telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan Internasional. Dan argumentasi inilah yang dianggap menyakinkan, sebab dalam banyak praktik-praktik negara mengindikasikan bahwa Deklarasi ini merupakan pedoman umum untuk mengukur standar pelaksanaan HAM di negara-negara tersebut.
Dari argumenyasi terakhir tersebut, maka Deklarasi memiliki ciri-ciri IUS COGENS, yakni norma-norma yang harus dipatuhi dan tidak boleh dikurangi. Deklarsi ini dianggap merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional, menurut Scott Davidson pula, yakni: Pertama, hak-hak di dalam Deklarasi ini mencakup campuran hak-hak generasi pertama, kedua dan ketiga, sehingga semua jenis hak-hak tersebut terumus sebagai perintah yang pasti dan mendesak kepada negara-negara. Misalnya, tentang pasal 3, hanya terumus semua orang mempunyai hak hidup, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Deklarasi tersebut tidak menjelaskan  apakah hak-hak itu bersifat mutlak, atau ada pengecualian seperti aborsi atau hukuman mati yang diputuskan pengadilan. Kedua, masalahnya tidak adanya lembaga atau mekanisme yang khusus yang diberi wewenang untuk menafsirkan atau menerapkan Deklarasi.
Akan tetapi betapa pun Dekalarsi itu ada kelemahannya, tampaknya sejumlah organ PBB, Badan Internasional maupun pengadilan domestik cukup diyakinkan bahwa beberapa hak yang dinyatakan dalam Deklarasi tersebut dapat diterapkan secara umum.
Setelah mempelajari modul ini diharapkan Anda dapat memiliki pengetahuan tentang Hak-hak Asasi Manusia, memahami dan sadar akan hak-hak dasar menghormati hak-haknya sendiri serta hak-hak orang lain serta mampu membandingkan implementasi pelaksanaan Hak-hak Asasi Manusia di berbagai negara dan pelaksanaannya di Indonesia.

1 komentar:

  1. Slotyro Casino Hotel Reviews | MapyRO
    Find out 군포 출장안마 what's popular at Slotyro Casino Hotel in Maricopa, 용인 출장안마 AZ, revenue, 계룡 출장샵 industry 수원 출장안마 and 강릉 출장안마

    BalasHapus